Tugas dan Fungsi

Tugas:

Dinas mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan Dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan pada Daerah sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

Fungsi:

Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Malaka menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan di bidang Kelautan Dan Perikanan;
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang Kelautan Dan Perikanan; 
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Kelautan Dan Perikanan;  
  4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan bidang Kelautan Dan Perikanan; 
  5. pengelolaan UPT; dan 
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.